Dinas Lingkungan Hidup memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar jika usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL atau menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. Tujuan UKL-UPL dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk mengurangi dampak negatif kegiatan terhadap lingkungan dan mengelola lingkungan dengan. Formulir ukl upl, matrik, pertek tersedia di amdalnet. Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk meningkatkan iklim bisnis di Indonesia. Penyusunan laporan didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang. INFORMASI DAN PENGADUAN; DATA PENGADUAN; RAGAM DATA; GALERI; WEB GIS; Data Perizinan Pencarian : Cari SPPL; UKL-UPL;. AMDAL Definisi AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Definisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL. Matrik Praktek Dokter, Bidan. id Pemerintah Kota Metro / Dinas Penanaman Modal dan. 12. (Nama Pemrakarsa) telah mengirim email Perizinan SPPL ke email BLH pada tanggal. Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatur jenis kegiatan bisnis yang membutuhkan izin lingkungan. Cara mengurus izin lingkungan / SPPL gmn? Dijawab Oleh : Administrator 22 April 2019. Sementara SPPL hanya mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup terkait. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perbedaan antara AMDAL, UKL-UPL & SPPL adalah : 1. (SPPL) kegiatan Usaha Klinik Pratama “Klinikita Cabang Cangkiran “ bidang Usaha Klinik. rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL. Karena SPPL diperlukan pengawasan dari instansi terkait, maka sebaiknya dibuatkan draf proposal yang mencatat seluruh dampak lingkungan yang kemungkinan terjadi pada usaha dan/atau kegiatan baik saat pra operasi, saat operasi, maupun saat penutupan kegiatan (pemulihan lahan)," jelas Tengku Imam Kobul di Bekasi, 10/10. Proses Persetujuan Izin Lingkungan. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018. Brigjen Katamso No. Alamat : Jl. Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. Yang Menyatakan, Pemrakarsa Usaha / Kegiatan, Materai Rp. Bingkil No. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang sah/valid dilengkapi dengan nomor register dan stempel DLHK Pengaduan Layanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jl. amdalku. Upload Ulang Permohonan, tombol berwarna ungu ini digunakan untuk mengupload ulang scan permohonan SPPL yang di dibuat sebelumnya untuk di ajukan ke dinas lingkungan hidup Edit, tombol berwarna biru ini digunakan untuk mengubah data yang diubah didalam form yang pernah diisi, namun apabila data sedang Diproses atau Berhasil maka tombol. Dokumen Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaah Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerinta No. 000. a. format surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (sppl). Matrik PO Jasa Angkut Dan Barang. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat. Apa itu persetujuan SPPL? Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya. SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha atau kegiatan yang wajib amdal dan. No. 22 Th 2021. 1. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi. go. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). UKL-UPL DAN SPPL Definisi UKL-UPL: PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha. d selesai telah dilaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian. Jl. jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib melaksanakan rencana pengelolaan dan pemantauan seperti yang sudah tercantum dalam SPPL ini. Berdampak penting terhadap lingkungan. Bandung dalam melaksanakan pelayanan informasi. (5) Dokumen lingkungan sebagairnana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan dalam mengajukan permohonan izin lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Sementara RPL berisi rencana pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Silahkan Klik berikut untuk. Pengelolaan yang dimaksud dilakukan oleh pihak pemilik usaha dengan salah satu dokumen dari dokumen lingkungan hidup (DLH). IZIN LINGKUNGAN | AMDAL, UKL-UPL & SPPL Ada 2 (dua) dokumen utama terkait izin lingkungan yang harus dilengkapi bila akan ataupun sudah melakukan usaha di Indonesia, yaitu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Dilaksanakan 2. Pemantauan: pengamatan secara langsung setiap hari. Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh. 2. Jangka waktu aplikasi SPPL tidak dijelaskan lebih detail, bisa lama atau cepat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. (2) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau Non KBLI. Balasan. Sppl (surat. ” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap. Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha. Matrik Peternakan Ayam. Berikut Ini Adalah Izin- Izin Usaha Yang Membutuhkan Salah Satu Persyaratan Surat Izin SPPL Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut: Demikian Adalah Garis Besar Mengenai Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan SPPL Dan Jika Masih Membutuhkan Informasi Lebih Mendetail Anda Bisa Langsung Menghubungi Siti. Persetujuan Lingkungan. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan kepada pemerintah, swasta dan masyarakat agar lebih memperhatikan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan. lampiran v. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiapSPPL Pendahuluan. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. KH. Phone: 081233453772 – Email: erlan. Posted on 11/01/2023 11/01/2023 by Jazia. Jl. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : HIDAYATULLAH Jabatan : Kepala UPT Alamat : Jl Pateh Kota RT 10 No. d. (6) Kriteria dampak. Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Surat pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bermaterai 10000 : 1 (satu) eksemplar. Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Profil Dokumen SPPL dengan melampirkan: • Dokumen SPPL sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Lampiran V dilengkapi dengan Kop Surat yang ditandatangani direksi dan. Saat kita mengurus suatu izin usaha maka diperlukan beberapa lampiran yang arus kita persiapkan sebelumnya. Hal : Permohonan Dokumen. Permohonan Persetujuan Lingkungan (SKKL bagi Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL) 3. Beranda (current) Profil Perencanaan. Lalu akun yang didaftarkan sudah dapat login, namun akun tersebut perlu diverifikasi via. f. Pasirandu RT. Pertimbangan Teknis Piel banjir bagi semua jenis izin usaha dengan luas. SPPL adalah dokumen resmi yang menyatakan kesanggupan industri dalam mengelola lingkungan. Usaha dan/atau kegiatan yang termasuk sebagai kriteria SPPL; Mengisi formulir/ menyusun Dokumen SPPL sesuai dengan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Pengaduan Layanan Image not found or type unknown Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jl. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, dijelaskan tentang Persetujuan Lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan SPPL seperti berikut. g. Formulir SPPL. . 5. Menurut informasi dan data dari OSS (Online Single Submission) kegiatan usaha yang perlu mengurus izin lingkungan adalah pemilik usaha di sektor pertanian dan perkebunan budi daya tanaman tertentu. Untuk luas bangunan gedung dari 1 hingga 1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan SPPL Wajib di Ketik (Menggunakn KOP Surat Bagi yang Berbadan Hukum) Peruntukkan Lahan/Konfirmasi Lahan dan Izin Prinsip (IP). Izin teknis dan dinas terkait. JAKARTA SELATAN, PROV. Pengajuan formulir SPPL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap untuk didaftarkan b. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL SLO • Bagi Penghasil Limbah B3, kegiatan penyimpnanan Limbah B3 wajib direncanakan sebelum usaha dan/atau kegiatan beroperasi. disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Usaha / KegiatanHidup yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari. Reda Rizal, 2016. Lebih lanjut, Analis Hukum Bidang Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut memaparkan perihal instrumen PPLH yang lebih spesifik, berupa UKL-UPL dan SPPL sebagai persetujuan lingkungan perizinan suatu usaha. lingkungan hidup serta ekologi industri di Indonesia . Dilaksanakan 2. Arish Konsultan membantu mengurus Jasa Izin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dengan memberikan pelayanan cepat, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau. Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL. Lokasi kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang. (3) Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perbaikan SPPL diterima, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Daerah menerbitkan rekomendasi SPPL kepada pemrakarsa. disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha. 1. UU Cipta Kerja, UKL UPL. LPPM, UPN "Veteran" Jakarta, Jakarta. Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL. Ikuti Lembaga OSS di Media Sosial: Kebijakan PrivasiKonsultan lingkungan hidup memiliki pemahaman yang luas tentang regulasi lingkungan hidup dan prosedur untuk memperoleh izin lingkungan, sehingga mereka dapat membantu mengatasi kendala dan mempermudah proses pengurusan dokumen izin lingkungan. Menanam pohon perindang di sekitar lokasi dengan jumlah sesuai luas lahan. amdalku. Pengaduan langsung : Klinik Lingkungan Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab Sidoarjo Jalan Raya Siwalanpanji Nomor 36 Buduran, Sidoarjo. 2. Data Series. pdf Standar Pelayanan Pengaduan (2). PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Jabatan: Alamat: Nomor Telp: Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari:. Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. 1) Pemohon membawa Persyaratan ke Bidang PPLH. Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja. Mengisi formulir SPPL dan melakukan pendaftaran langsung ke instansi/lembaga lingkungan hidup daerah setempat. Pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 3. Kabid P2HL memvalidasi SPPL yang telah ditandatangani oleh pemohon, memvalidasi surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL - UPL;Apa itu persetujuan SPPL? Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya. Metro Kec. 2. 14 November 2022 Informasi. ) yang. Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. LINGKUNGAN PERIZINAN BERUSAHA PENYIMPANAN LIMBAH B3 TERINTEGRASI a. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (Project) Proses. 1/7/2018, menyebutkan bahwa SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab. Kegiatan Pendampingan Teknis Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) dan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P. Prosedur SPPL. 1. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap kegiatan / usaha dalam proses pembangunan tentunya selalu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Batu Bara / Dinas Lingkungan. AMDAL dan SPPL Batujajar Bandung Barat yang bersertifikat. IZIN LINGKUNGAN 2014; IZIN LINGKUNGAN 2015; IZIN LINGKUNGAN 2016; IZIN LINGKUNGAN 2017; IZIN LINGKUNGAN 2018; IZIN LINGKUNAN 2012; Layanan. Dilaksanakan 2. Yang kedua adalah SPPL. Kemudian pilih menu Perizinan Anda lalu pilih Kesanggupan SPPL; Kemudian Isi Form yang telah disediakan, didalam form terdapat data yang telah terisi secara otomatis berdasarkan permohonan sebelumnya yang pernah dibuat. Berkas-berkas lain yang mendukung kegiatan usaha yang diajukan (SPPL) 7: Surat Kuasa dengan materai 10. . AMDAL UKL-UPL SPPL Perizinan Berusaha : • Izin • Sertifikat Standar • NIB Persyarat an penerbitan “termuat” dalam Perizinan Berusaha Persetujuan Lingkungan SKKL PKPLH NIB Jenis Dokumen Lingkungan NIB sebagai Perizinan Berusaha telah mengintegrasikan SPPL Ting gi Menenga h Tinggi Menenga h Rendah Renda h Tingkat Risiko Usaha ≠. 005 RW 003 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Belasi Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : Jenis Kegiabn Alamat Kegiatan : Ruko : Kp. ”. Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Mengingat : 1. Pengujian Udara Ambien 24 Jam di PT. Izin Lingkungan dari System OSS (Untuk AMDAL dan UKL-UPL) Jenis Dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup : a. Saat ini, sesuai aturan terbaru Pemerintah, untuk mendapat izin perumahan skala kecil diperlukan syarat 8 perizinan dengan waktu penyelesaian hanya 9 hari kerja. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting. Pasal 8 menjelaskan kriteria usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. 26/MENLHK/SETJEN/ KUM. OOI RW. Skala usaha yang wajib memiliki dokumen SPPL biasanya skala industri kelas kecil dengan ketentuan yang telah. Selain itu, ada juga yang dinamakan SPPL. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. 3. 1 Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepulauan Riau. Connecting People to Nature. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan. 22 Th 2021. Sebagai bahan perencanaan pembangunan dan membantu dalam mengambil keputusan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. Pengertian tersebut berdasarkan P eraturan. - Izin Lingkungan dan UKL/UPL bagi semua jenis usaha dengan luas lahan 7. Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap. BERITA NUNUKAN Februari 13, 2023. Kabid P2HL memvalidasi SPPL yang telah ditandatangani oleh pemohon, memvalidasi surat pemberitahuan untuk kegiatan wajib UKL - UPL;SPPL Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina lingkungan sekitar. Kami telah menangani banyak proyek Perizinan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup) klien dari berbagai industri mulai dari Perusahaan. Sebab, pada saat mendirikan tempat usaha, Anda perlu memikirkan lingkungan hidup juga. Berikut ini adalah CONTOH dampak lingkungan, pengelolaan dan pemantauan untuk pengisian SPPL. Sebelum membahas lebih lanjut Anda perlu mengetahui defenisi SPPL, UKL-UPL dan AMDAL terlebih dahulu, berikut penjelasannya: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 000,00 (tiga miliar rupiah). 4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Rekomendasi Kelayakan Lingkungan. Memiliki Bukti Formal Kesesuaian dengan Tata Ruang. Petugas menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan administratif. Alamat : Jl. Maklumat Pelayanan. Judul. ”. Siapkan berkas-berkas permohonan ijin SPPL yang dapat di-download dari situs: bit. jawab terhadap kerusakan clan/ atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha clan/ atau kegiatan tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting adalah kelengkapan dokumen untuk mengurus izin tersebut yakni Surat Pernyataan Kesanggupan.